Cara Memperpanjang STNK Secara Online

Setiap orang yang memiliki kendaraan, tentu sangat penting untuk mengetahui cara memperpanjang STNK. Agar proses memperpanjang tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, maka lakukan saja cara memperpanjang STNK secara online dengan mudah.

Cara Memperpanjang STNK secara Online

Saat ini setiap orang yang ingin memperpanjang STNK tidak perlu lagi kerepotan. Pasalnya, ada beberapa cara untuk mengurus perpanjangan STNK secara online. Seperti apa? Di bawah ini beberapa cara yang dapat Anda lakukan tersebut:

1. SALMONAS

Jika Anda ingin memperpanjang STNK secara online menggunakan SALMONAS, maka ada baiknya untuk memenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Seperti kendaraan bermotor sudah disahkan STNKnya minimal 1 tahun, tidak ganti STNK, dan masih banyak lagi. Di bawah ini selengkapnya:

  • Unduh aplikasi SALMONAS di Play Store
  • Lakukan registrasi dengan melengkapi data diri
  • Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Isi semua data yang ada
  • Klik menu Cari untuk mengetahui jumlah pajak
  • Pilih kota tempat untuk mengambil nota pajak yang sudah dibayar
  • Mintalah kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak
  • Transfer nominal pajak yang perlu dibayarkan
  • Simpan bukti pembayaran
  • Datangi tempat samsat terdekat
  • Serahkan dokumen serta syarat perpanjangan STNK online

2. e-Samsat

Anda juga dapat menggunakan situs e-Samsat untuk memperpanjang STNK secara online. Untuk cara memperpanjang di situs tersebut terbilang cukup mudah dilakukan. Di bawah ini beberapa cara selengkapnya yang dapat diterapkan:

  • Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi Anda
  • Isilah data kendaraan dengan lengkap
  • Mulai dari kota, nomor polisi/plat kendaraan
  • Klik menu Cari
  • Tulis ulang code captcha yang ada di kontak
  • Selanjutnya, isi form kembali dengan lengkap
  • Pilih menu Pengajuan Kode Bayar
  • Dapatkan deretan angka sebagai kodenya
  • Bayar sesuai dengan nominal
  • Gunakan ATM atau internet banking untuk membayar
  • Simpan bukti pembayaran
  • Ambil nota pajak di samsat yang sudah Anda pilih sebelumnya

3. GoTagihan

Cara yang satu ini juga dapat Anda manfaatkan untuk memperpanjang STNK secara online. Aplikasi ini sendiri berasal dari Gojek yang menjadi solusi mudah bagi siapa saja yang ingin membayar pajak serta mengurus administrasi kendaraan. Di bawah ini adalah beberapa langkahnya yang dapat dilakukan:

  • Install aplikasi Gojek
  • Isi data administrasi mulai dari KTP, SKPD, dan STNK
  • Masukkan alamat pengambilan dokumen
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal 
  • Pastikan pembayaran terkonfirmasi

Cara Mengecek Masa Berlaku STNK Online

Selain mengetahui cara memperpanjang STNK, maka Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengecek masa berlaku STNK secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan beberapa aplikasi yang sudah ada di Playstore. Di bawah ini beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Aplikasi Cek Ranmor

Aplikasi yang satu ini sudah tersedia di aplikasi Google Playstore. Dengan begitu, siapa saja sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengetahui sendiri masa berlaku STNK kendaraan. Di bawah ini beberapa tata cara yang bisa diterapkan:

  • Unduh aplikasi Cek Ranmor di Google di Playstore
  • Buka aplikasi Cek Ranmor
  • Lakukan login via akun Gmail
  • Masukkan data nomor polisi kendaraan
  • Masukkan nomor KTP
  • Setelah itu, akan ada informasi mengenai kendaraan 

2. SMS

Apakah Anda membeli kendaraan di daerah Jawa Barat, Yogyakarta, dan Jawa Tengah? Jika iya, maka dapat melakukan pengecekan masa berlaku STNK hanya dengan SMS. Di bawah ini merupakan langkah-langkah dalam mengeceknya:

  • DKI Jakarta: ketik METRO (spasi) plat kendaraan, kirim ke 1717
  • DI Yogyakarta: ketik DIY (spasi) nomor plat kendaraan, kirim ke 9600
  • Jawa Tengah: ketik JATENG (spasi) nomor plat kendaraan, kirim ke 7070

Itulah beberapa cara memperpanjang STNK secara online. Dengan adanya berbagai cara tersebut, tentu akan semakin memudahkan siapa saja yang ingin memperpanjang STNK. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi Anda untuk menggunakan beberapa cara tersebut.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel