Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital - Menikah merupakan salah satu hal yang diatur langsung oleh pemerintah terutama Kementerian Agama. Untuk mengesahkannya maka setiap calon pengantin harus mendaftarkan diri ke kantor urusan agama secara langsung. nantinya jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan akad nikah sudah dilangsungkan maka pasangan pengantin tersebut akan mendapatkan surat nikah. 

Seiring dengan perkembangan zaman kini surat nikah juga dibekali dengan dokumen penting lain berupa kartu nikah. Pada awal kemunculannya kartu ini berbentuk kartu seperti pada umumnya. Lagi-lagi karena perkembangan zaman dan maraknya penggunaan sistem digital kini kartu tersebut dibuat dalam bentuk digital.

Kartu nikah digital pada dasarnya dibuat untuk memberikan kemudahan baik bagi petugas dari KUA maupun pasangan pengantin. Nantinya kartu ini bisa dibawa kemanapun sebagai dokumen layaknya KTP. Kehadiran kartu ini tetap tidak menggantikan adanya buku nikah. Dibuatnya kartu tersebut hanya sebagai pelengkap dan fasilitas yang mempermudah penggunanya. 

Bagaimanakah cara untuk mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini. 

Daftar 

Hal pertama yang perlu Anda lakukan tentu saja mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui alamat https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web. Alamat ini merupakan web resmi dari Kemenag untuk bisa melakukan pendaftaran kartu nikah dalam bentuk digital. 

Isi formulir pendaftaran dengan berbagai data-data lengkap seperti nomor telepon dan alamat email. Pastikan setiap data yang diisi sudah sesuai dengan data yang diajukan ke KUA sebelumnya untuk mendaftarkan pernikahan. Dengan begitu data yang muncul pada kartu nikah digital akan sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Pantau Email dan Nomor Whatsapp

Jika setiap data sudah diisi dengan baik maka berikutnya data tersebut akan dikirim dan diolah oleh pihak KUA. Jika akad nikah sudah selesai dilangsungkan maka kartu nikah dalam bentuk digital selanjutnya akan dikirim melalui email serta nomor WhatsApp. Nantinya isi pesan tersebut berupa sebuah Link atau tautan. Klik tautan tersebut kemudian download kartun nikah dari link tersebut untuk disimpan pada ponsel. 

Selain untuk pasangan yang baru menikah kartu nikah digital ini juga bisa didapatkan oleh pasangan yang sudah lama menikah. Hal ini tentu akan memberikan kemudahan bagi setiap penggunanya dan bisa menjadi dokumen yang dapat digunakan pada saat-saat tertentu. Untuk mendapatkannya Anda bisa mendatangi KUA yang menjadi tempat Anda menikah. 

Sampaikan keinginan Anda untuk membuat kartu nikah ini dan kemudian data pernikahan akan dimasukkan kedalam web Simkah seperti cara sebelumnya. Jika data sudah sesuai dan sinkron maka berikutnya petugas akan mengirimkan soft file melalui email yang sudah didaftarkan pada saat pendaftaran awal pengajuan pembuatannya. 

Jika sudah mendapatkan file tersebut maka Anda bisa menggunakannya sebagai dokumen penting untuk bisa dibawa kemanapun. Anda bisa menggunakan kartu nikah digital tersebut untuk bepergian ke luar kota terutama jika bersama pasangan. Dalam beberapa kesempatan Anda diharuskan untuk memberikan bukti jika Anda sudah melangsungkan pernikahan. 

Dengan menggunakan sistem digital seperti ini Anda bisa lebih mudah untuk membawanya kemanapun untuk mengatasi beberapa situasi tersebut. Bentuk dokumen ini baru saja berlaku di bulan Agustus 2021 lalu. Hampir setiap KUA sudah menerima pendaftarannya sehingga Anda dapat mendaftarkan sesegera mungkin. 

Daftarkan dan sesuaikan data dengan tempat Anda menikah untuk mendapatkan kartu nikah digital yang sesuai. Gunakan sebijak mungkin untuk mendapatkan manfaat yang tepat bagi para penggunanya. Banyak sekali keuntungan yang akan Anda peroleh terutama Anda tak perlu lagi membawa buku nikah saat bepergian.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel